Pancasila Mempunyai Kedudukan Hukum Yang Tetap Karena Pancasila
Pancasila Mempunyai Kedudukan Hukum Yang Tetap Karena Pancasila - Pancasila mempunyai kedudukan hukum yang tetap karena pancasila... - 4592395. andhikaawanr andhikaawanr 06.12.2015 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab. Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Ditegaskan pula bahwa pancasila sebagai pokok kaidah.
Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan pancasila. Ditegaskan pula bahwa pancasila sebagai pokok kaidah. Pancasila mempunyai kedudukan hukum yang tetap karena Pancasila. Halo, Sabikisma, terimakasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawaban atas pertanyaan. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini bersifat tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapapun. Pancasila ini merupakan.
Belum ada Komentar untuk "Pancasila Mempunyai Kedudukan Hukum Yang Tetap Karena Pancasila"
Posting Komentar